FAKTA MEDIS MEISTERI KEMATIAN MAHASISWA UNAS

June 24, 2008 / by wido25

FAKTA MEDIS MISTERI KEMATIAN MAHASISWA UNAS

Dr Widodo Judarwanto SpA

Kematian Maftuh Fauzi, mahasiswa Akademi Bahasa Asing Universitas Nasional (Unas) angkatan 2003, berbuntut panjang yang menimbulkan kontroversi. Mahasiswa Unas menuntut pihak kepolisian terkait kematian korban insiden penyerangan polisi ke Kampus Unas pada 24 Mei 2008. Perbedaan interpretasi lebih berdasarkan masalah  komunikasi yang buruk antara pihak yang “berkonfrontasi” dalam hal ini mahasiswa dan dokter.

Di pihak mahasiswa bersikukuh bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat pemukulan kepala. Sedangkan fakta medis medis menunjukkan bukan trauma kepala penyebabnya. Kontroversi ini akan semakin memanas dan akan berdampak lebih luas dan akan melebar kemana-mana bila tidak disikapi segera. Hal ini sangat rawan untuk ditunggangi berbagai pihak untuk memperkeruh suasana. Kondisi ini berakibat langsung terjadinya anarkisme yang saat ini mulai dilakukan sekelompok mahasiswa.

Ketika media elektronik dan cetak berlomba mengangkat masalah yang semakin tak berujung itu. Ternyata bukan memperbaiki kesenjangan komunikasi tetapi malahan kontroversi yang timbul semakin dalam. Setiap pendapat yang muncul ternyata tidak berdasarkan fakta medis yang sebenarnya terjadi. Perbedaan pendapat dan interpretasi tersebut akan semakin membaik bila semua pihak harus dengan arif, jernih dan lebih mengedepankan rasio intelektual. Semua pihak harus membuang jauh pemikiran negatif yang cenderung curiga dan tidak rasional. Harus dimaklumi bahwa setiap ungkapan medis yang pelik sulit dipahami oleh masyarakat awam medis, termasuk seorang intelektual non medis.  Sehingga wajar bila timbul sikap paranoid untuk menyikapinya.

KRONOLOGIS MEDIS PENDERITA

Didapatkan data kronologis medis kasus Maftuh menurut Tim Dokter RSPP-UKI-UNAS yang diperoleh data dari Kompas, Sabtu (21/6). Tanggal 14 Mei 2008, Maftuh dirawat di Medical Centre Depok dengan dugaan typhoid (Tifus). Tanggal 24 Mei-2 Juni 2008, kejadian di UNAS dan penahanan di Polres Jakarta Selatan. Saat itu terdapat luka robek di kepala belakang kiri seluas 5 mm x 2 mm. Dilakukan 1 jahitan. Tanggal 10 Juni 2008, berobat ke RS. Pasar Rebo dengan Cepalgia (sakit kepala) dan riwayat Epilepsi serta batuk-batuk (diduga TBC). Dilakukan CT Scanning kepala dengan hasil tidak didapatkan kelainan pada tulang kepala maupun jaringan otak. Dikarenakan tidak tersedia kamar rawat inap, Maftuh dialihkan perawatan ke RS UKI.

Tanggal 10 Juni, Maftuh dirawat di RS UKI. Pada pemeriksaan foto Thorak ditemukan TBC paru-paru, selama dirawat di RS UKI sampai tanggal 16 Juni 2008 keadaan umum semakin menurun. Disarankan untuk melakukan pemeriksaan MRI tetapi menolak.  Tanggal 16 Juni, Maftuh mengalami gaduh gelisah dan berteriak-teriak di RS.UKI. Tanggal 17 Juni, dilakukan pemeriksaan HIV dengan hasil reaktif, kemudian keluarga meminta pulang paksa kemudian pindah ke RSPP. Tanggal 17 Juni 2008, pukul 22.50 WIB, Maftuh sampai di UGD RSPP. 

Tanggal 18 Juni 2008, pukul 00.01 WIB kemudian dirawat di ICU RSPP. Pada pemeriksaan di ICU didapatkan tekanan darah 134/74 Mm.Hg, nadi 103 per menit, RR 20 kali per menit. Ditemukan luka lecet yang sudah mengering di belakang kepala. Hasil pemeriksaaan laboratorium: Leukosit 12,24 ribu/uL, Thrombocyt 115 ribu/uL. Pukul 09.00 WIB pernafasan makin sesak sehingga dilakukan intubasi dan pernafasan dibantu dengan respirator (alat bantu napas). Dilakukan CT Scan kepala, hasil tidak tampak kelainan morfologi cerebral/intracranial dan struktur tulang tidak menunjukkan kelainan. Foto rontgen dada didapatkan infiltrat sentral paru kanan dan kiri.

Tanggal 19 Juni 2008, polisi datang meminta keterangan medis tetapi datang tanpa membawa surat keterangan, tetapi kemudian diusulkan siangnya, tidak dijawab pihak RSPP. Keadaan semakin menurun, ditemukan tanda-tanda mati batang otak. Pemeriksaan laboratorium: Leukosit 4,79 ribu/uL, Trombocyt 80 ribu/uL. Kepada keluarga sudah dijelaskan oleh Tim Dokter RSPP diwakili oleh Direktur Medis yang disaksikan oleh ayah dan ibunya, Biro Rektor & Humas UNAS bahwa pasien adalah penderita HIV. Keluarga sudah mengetahui. Tanggal 20 Juni 2008, keadaan Maftuh semakin menurun. Hasil pemeriksaan Laboratorium: Leukosit 3,39 ribu/uL, Trombocyt 46 ribu/uL, Ureum 71, Kreatinin 2,8, Albumin 2,0. Kemudian yang bersangkutan dinyatakan meninggal pada pukul 11.20 WIB.

Tanggal 21 Juni 2008, Setelah Maftuh dinyatakan meninggal, masih banyak wartawan berkumpul di RSPP. Direksi dan tim dokter yang merawat melakukan keterangan pers. Mereka menjelaskan bahwa kematian Maftuh disebabkan Cardio Respiratory Failure karena Sepsis tanpa menunjukkan file. (Atau dengan bahasa yang sederhana, Maftuh mengalami gagal jantung karena infeksi sistemik. -red). Tanggal 21 Juni 2008, pukul 18.00 WIB sekitar 100 orang mahasiswa masuk ke rumah sakit dan ruang unit gawat darurat (UGD) sambil berteriak-teriak mendesak pihak rumah sakit menjelaskan penyebab kematian Maftuh. Direksi RSPP pun menunjukkan rekam medis dan hasil foto CT Scan kepala. Penjelasan direksi tidak diterima dan dikatakan berbohong. Mahasiswa terus mendesak. Akhirnya, pihak rumah sakit menunjukkan hasil pemeriksaan HIV dengan hasil reaktif. Menurut keterangan dokter, sekitar 7,5 tahun lalu penderita mengaku telah berhenti memakai obat terlarang saat kuliah di Fakultas Ekonomi, tapi satu tahun sebelum berhenti (tahun 2001), Maftuh mengaku menggunakan obat terlarang dengan jarum suntik.

Ketua tim dokter forensik Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto, dr M Zaenuri Samsul Hidayat, mengungkapkan di bagian belakang kepala korban ditemukan memar akibat pukulan benda tumpul, tetapi telah sembuh. Sedangkan bekas luka pada dada kiri  yang dijahit, ketika dibuka, timnya menemukan tanda infeksi akut di kedua bagian paru-parunya. Juga didapatkan kelianan inflamasi kronis (berlangsung lama) pada organ hati. Sedangkan pemeriksaan lainnya masih belum selesai dilakukan.

HIV ATAU TRAUMA KEPALA

Penyebab penyakit AIDS adalah HIV yaitu virus yang tergolong ke dalam keluarga retrovirus subkelompok lentivirus. Faktor risiko tersering untuk tertular HIV pada kaum muda adalah penggunaan jarum suntik atau kehidupan seks bebas. Infeksi pertamakali terjadi bila virion HIV dalam darah, semen, atau cairan tubuh lainnya dari seseorang masuk ke dalam sel orang lain. Hal inilah sering terjadi melalui jarum suntik penggunaan obat terlarang atau seks bebas.

Setelah infeksi akut, terjadilah fase kedua dimana kelenjar getah bening dan limpa menjadi tempat replikasi HIV dan destruksi sel. Pada tahap ini, sistem imun masih kompeten mengatasi infeksi mikroba oportunistik dan belum muncul manifestasi klinis infeksi HIV, sehingga fase ini disebut juga masa laten klinis (clinical latency period). Pada fase kronik progresif, pasien rentan terhadap infeksi lain karena fungsi kekebalan tubuhnya menurun. Selanjutnya dalam masa 5-10 tahun penyakit HIV berjalan terus ke fase akhir dan mematikan yang disebut AIDS dimana terjadi destruksi seluruh jaringan tubuh. Pasien AIDS sering mengalami infeksi oportunistik (tumpanagan) seperti infeksi paru (TBC atau radang paru), diare dan demam berkepanjangan, kaheksia (penurunan berat badan),  gagal ginjal (nefropati HIV), dan degenerasi susunan saraf pusat (ensefalopati HIV) dengan gejala sakit kepala dan kejang. Kematian seringkali disebabkan karena infeksi sistemik atau sepsis yang ditandai dengan penurunan jumlah trombosit dan gangguan banyak organ tubuh. Dalam keadaan akhir biasanya terjadi keadaan gangguan kematian batang otak, gagal napas dan gagal jantung, karena gangguan organ vital tersebut yang bisa menyabut nyawa.

Trauma kepala atau benturan benda keras pada kepala memang benar dapat menimbulkan kematian. Kematian yang dapat ditimbulkan biasanya karena perdarahan kepala, infeksi otak, dan berbagai keadaan lainnya. Bila karena perdarahan kepala biasanya rentang waktunya akut berkisar antara 1-5 hari. Kalaupun kejadian timbul kronis atau lebih dari 7 hari dari peristiwa trauma kepala mungkin penyebabnya adalah infeksi otak atau ada gangguan lain dalam organ susunan saraf pusat. Tetapi infeksi otak hanya bisa terjadi pada luka infeksi di kulit kepala yang disertai fraktur tulang kepala (retak atau remuk tulang). Gejala timbul saat kematian biasanya memang disertai gejala sakit kepala tetapi sering disertai muntah, kejang dan kesadaran menurun. Sedangkan pada penderita tersebut meskipun ada memar tetapi luka kepala sudah kering, tidak ada fraktur tulang kepala dan tidak ada kelainan pada otaknya. Sehingga dugaan kemungkinan infeksi otak karena trauma kepala relatif tidak mungkin.

Melihat kronologis perjalanan klinis, riwayat penderita sebelumnya dan data medis yang ada kesimpulan tim dokter saat itu adalah logis berdasarkan pengetahuan kedokteran.  Kesimpulan tim medis adalah maftuh telah dirawat di beberapa rumah sakit dan secara konsisten memperlihatkan gejala-gejala penurunan kekebalan tubuh, sebelum, selama dan sesudah terjadi kekerasan tumpul pada kepala. Dari gejala klinik yang diperoleh dari data rumah sakit, penyebab kematian dapat dipastikan bukan karena trauma kekerasan tumpul kepala, melainkan karena infeksi sistemik akibat penurunan kekebalan tubuh.

BAGAIMANA MENYIKAPI KONTROVERSI INI

Tampaknya dari segi medis masalah ini bukanlah suatu kontroversi. Meski kebenaran menegakkan diagnosis dan penyebab kematian dalam praktek kedokteran sehari-hari seringkali akurasinya tidak harus sempurna. Hal ini bisa terjadi karena keterbatasan alat diagnosis dan otopsi penderita. Tetapi paling tidak bila melihat data medis yang ada maka interpretasi di bidang medis sudah semakin jelas arah diagnosis dan kemungkinan penyebab kematiannya.

Pihak dokter yang saat ini menjadi sasaran tembak mahasiswa, dianggap konspiratif atau melanggar hukum dan etika karena mengungkapkan diagnosis HIV.  Harus disadari tim dokter berada pada posisi tertekan karena dengan situasi yang penuh emosi mahasiswa memaksa dokter untuk mengumumkan penyebab kematian kawan seperjuangan tersebut. Dokter sebagai salah satu masyarakat ilmiah, setiap melakukan tindakan medis pasti akan berdasarkan pertimbangan ilmiah berdasarkan data medis yang tercatat secara legal dalam rekam medis. Kecurigaan perbedaan diagnosis dan interpretasi medis pada awal adalah hal wajar dalam dunia medis. Karena saat awal itu seringkali data medis yang terkumpul belum lengkap. Sehingga kesimpulan yang keluar hanya bersifat sementara atau dengan istilah diagnosis dugaan atau suspect. Berbagai pihak yang berdiri di belakang opini mahasiswa harus berpikir jernih bahwa, dokter sebagai profesional medis sebenarnya tidak punya kepentingan sedikitpun untuk bertindak konspiratif.

Pihak tertentu dalam hal ini yang berdiri di belakang opini mahasiswa harus mengedepankan pola pikir dan pola tindak ilmiah. Meski harus disadari bahwa perjuangan mahasiswa jadi terusik secara emosionalitas karena gugurnya teman seperjuangan. Tetapi beban emosionalitas hanya berakibat gelap mata yang sering mengakibatkan pikiran negatif dan  paranoid yang semakin menjauh dari rasio ilmiah. Komunikasi yang baik dengan penuh etika harus dijalin dengan tindakan ilmiah. Bukan dengan mengikuti panasnya perasaan, sehingga justru berakibat pola tindak yang melanggar etika, hukum dan kenyamanan publik. Salah satu cara yang paling cerdas adalah harus mencari informasi ilmiah dengan berbagai pihak yang berkopeten secara medis dan hukum. Bisa dengan berbagai cara ilmiah seperti temu ahli, seminar atau obrolan ilmiah sederhana. Bila informasi ilmiah sudah didapatkan pasti masalah perbedaan komunikasi dapat dihilangkan.

Di pihak lain mungkin dibutuhkan kearifan dan kejernihan intelektual untuk mencerna kontroversi ini. Bila data ilmiah dan legal sudah disampaikan secara terbuka dan rasional masih kurang jelas sebaiknya dijalin komunikasi lebih terarah kepada pakar yang berkopeten. Bila hati nurani dan pola pikir intelektual lebih dominan maka dengan kearifan itulah  semoga semua pihak bisa menerima fakta medis yang ada.

Peristiwa ini sebenarnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak. Bahwa ternyata kesenjangan komunikasi dan dominasi emosi akan mengaburkan sikap rasional yang berakibat benturan terhadap etika, hukum dan batas-batas kepantasan budaya dan sosial yang ada dalam masyarakat. Yang pasti keuntungan akan diraih berbagai pihak yang mencoba memanfaatkan kekeruhan ini untuk kepentingan pribadi, politik atau kepentingan negatif lainnya.

0 comments on FAKTA MEDIS MEISTERI KEMATIAN MAHASISWA UNAS

Add a comment

To add comments without entering your email and image verification, you must be logged in. Login or Join Blogster

  • Type the words in the box below the image.

Email this blog post to a friend

To email posts to friends, you must be logged in. Login or Join Blogster

Friends

View All